Sebuah fakta kebijakan pemerintah daerah yang harusnya menjadi perhatian guru BK untuk lebih memahami peran dan fungsi guru BK yang selama ini masih dianggap sebelah mata, tidak terlepas seorang pejabat pendidikan yang mengatakan guru BK hanya terbatas pada pelayanan konseling saja. Ironis sekali jika kita melihat bahwa guru BK mempunyai rancangan kerja POLA 17 plus sama sekali tidak terdeteksi oleh dinas pendidikan.
Muncul pertanyaan besar dalam hal ini, kesalahan terletak pada siapakah? sehingga salah satu layanan dari pola 17 plus (layanan penempatan) menjadi klaim lahan baru buat para psikolog, sedangkan lahan kita semakin lama semakin tergerus. Marilah kita tingkatkan kemampuan dan kompetensi kita dalam dunia kerja, mari aktif dan berpartisipasi dalam wadah organisasi kita ABKIN untuk memperjuangkan kelangsungan profesi kita, sejauh ini ABKIN telah berusaha mengatasi hal ini, akan tetapi tanpa dukungan teman-teman sejawat usaha akan berubah menjadi hal yang sia-sia.
No comments:
Post a Comment