psikologi sains

wacana saling bertukar pikiran dan berbagi ilmu

Saturday, December 3, 2011

SOCIAL PSYCHOLOGY and the LAW

“ pemanfaatan pengetahuan atau metode penelitian psikologis untuk memberikan saran, mengevaluasi atau mereformasi sistem hukum”


Peran Psikolog yang tertarik pada bidang Hukum

1. Psikolog sebagai penasehat (saksi ahli)

2. Psikolog sebagai evaluator

3. Mempertanyakan dan mengevaluasi praktek hukum atau suatu kebijakan

4. Psikolog sebagai pembaharu. Kelanjutan dari proses evaluasi, yaitu dengan melakukan perbaikan.



PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
Disusun supaya ada compliance (kepatuhan. Bagaimana produk hukum disusun supaya orang patuh? Menyusun produk hukum dengan memperhatikan :

Proses Pembentukan Sikap (Attitude Formation)



Menurut Herbert Kelman, proses perubahan sikap ada 3 level :

a. COMPLIANCE

Merupakan kesadaran hukum yang paling rendah. Patuh karena keterpaksaan. Orang patuh pada hukum karena takut dihukum.Mengacu pada reward dan punishment (Skinner) Mis : orang takut melanggar lampu merah karena ada polisi : takut ditilang, sosialisasi dari polisi kurang.

b. IDENTIFICATION Teori

Social learning – Bandura & Dollard Miller “ We learn behaviour through observing others ” Orang patuh pada hukum bukan karena takut, tapi karena respek pada pembuat hukum (birokrasi pemerintah) dan penyelenggara hukum (polisi, kejaksaan). Jika keduanya melanggar hukum, maka rakyat juga tidak akan taat pada hukum.

Tahapan-tahapannya

1. Respek

2. Hormat

3. Ingin berbuat seperti pembuat hukum

c. INTERNALIZATION

Hukum dibuat sesuai dengan values (nilai-nilai) hidup dalam diri dan kondisi masyarakat. Orang sadar bahwa bila dia tidak taat pada hukum, dirinya sendiri yang rugi.


SOSIALISASI PRODUK HUKUM
Pada dasarnya merupakan proses pembentukan sikap (attitude formation) dan proses perubahan sikap (attitude change)

Teori Perubahan Sikap (Attitude Change)

a. Classical Conditioning

A type of learning in which a neutral stimulus comes to bring about response after it is paired with a stimulus that naturally brings about that response.

b. Operant Conditioning

Learning in which a voluntary response is strengthened or weakened, depending on its favorable or unfavorable consequences. Aplikasi : yang terjadi sekarang hukum berisi ancaman Misal : pengendara motor harus memakai helm, karena bila tidak memakai akan dikenai hukuman (kampanye seperti ini tidak akan sampai ke tahap internalisasi)

Harus dengan respon, kenapa harus pakai helm :
1. Menciptakan Belief
Bisa + = pakai helm untuk ibadah, melindungi kepala
Bisa – = untuk menguntungkan pengusaha helm

2. Emosi
Dengan eksperimen, misal :
Kelompok A : diberi tontonan film kecelakaan yang sangat mengerikan.
Kelompok B : menonton film kecelakaan yang tidak begitu mengerikan.

Kesadaran memakai helm akan meningkat pada kelompok A.

c. Behavior Modification : Desensitization

Mis : orang takut ular,
Tahap I : disuruh memegang ikat pinggang.
Tahap II : memegang ular-ularan dari kayu.
Tahap III : memegang ular dari karet.
Tahap IV : pegang ular beneran (akhirnya tidak takut).



PROSES KESADARAN HUKUM
1. Dari dongeng nenek moyang Misal : Jangan menebang pohon karena ada penunggunya
2. Pantun, peribahasa, lagu

Hukum dapat diinternalisasi dalam masyarakat, bila masyarakat diikutsertakan dalam pembuatan produk hukum. Namun faktanya orang-orang pembuat hukum merasa hukum adalah wilayahnya, dilarang turut campur! Seharusnya tugas para ahli hukum adalah membahasakan values hidup masyarakat ke dalam bahasa hukum. Bila masyarakat diikutsertakan dalam pembuatan produk hukum,akan memudahkan proses internalisasi dalam masyarakat.

PROSES PERADILAN

Merupakan situasi sosial yang melibatkan interaksi antara :
1.terdakwa
2.korban/victim
3.pengacara/pembela
4.jaksa
5.hakim
6.saksi

Interaksi diantara keenam elemen tersebut terkait dengan teori persepsi dan kepribadian


Persepsi melibatkan 3 komponen :

1.  Perceiver ( siapa yang mengamati)
Sangat tergantung dari sifat kepribadian seseorang, yaitu individu melihat kejahatan sebagai apa. Personality traits, misal : Authoritarian personality. Bila jenis kepribadian ini tinggi, maka pemberian hukumannya juga tinggi

2. Target person (terdakwa, saksi, korban)
Pengaruh hukum terhadap dimensi kemanusiaan :
a. physical attractiveness
b. reaksi masyarakat
c. etnik, agama
d. usia

3. Situation


Bias Hakim dalam Menilai Kesaksian :

Jenis Kelamin Saksi
Widgerry (1974) menemukan bahwa kesaksian yang diberikan saksi wanita lebih dipercaya daripada kesaksian yang diberikan saksi laki-laki

Suku bangsa (etnis)
Jika hakim dan saksi berasal dari etnis yang sama, kemungkinan kesaksiannya akan lebih dipercaya

Status Sosial Ekonomi
Ada hubungan positif antara SSE dengan tingkat kepercayaan pada kesaksian. Makin tinggi SSE, makin dipercaya

Ketampanan dan Perilaku di Ruang Pengadilan
Kesaksian yang diberikan orang yang menarik akan lebih dipercaya

Usia
Kesaksian anak-anak usia 7 – remaja, lebih dipercaya karena dianggap murni. Orang tua (tidak pikun) lebih dipercaya daripada orang dewasa

FAKTOR-FAKTOR yang MEMPENGARUHI KESAKSIAN

Primacy and Recency
Ingatan manusia cenderung merekam hal-hal yang terjadi diawal (primacy effect) dan di akhir kejadian (recency effect) suatu kejadian. Daya tahan ingatan sangat dipengaruhi oleh waktu. Penelitian : Daya ingat terhadap detail suatu kejadian, akan menurun setelah kurun waktu dua minggu

Faktor Stress
Kejadian mengerikan meningkatkan stress. Makin tinggi tingkat stress, makin berkurang daya ingat terhadap kejadian.
Faktor kengerian juga sumber dari mental blocking : orang tidak mengingat dan merekam ke dalam otak tentang apa yg terjadi

Tidak memperhatikan kejadian secara penuh
Seseorang tidak melihat kejadian secara utuh, karena : ketakutan, usaha melarikan diri



Ada 5 hal yang perlu diperhatikan :

1. Anak usia pra sekolah lebih bisa dipercaya daripada anak sekolah atau orang dewasa
2. Jika penyidik meyakinkan saksi anak-anak, maka akan mempengaruhi kondisi emosional anak dan tentu saja akan menghasilkan kesaksian palsu
3. Jika satu pertanyaan diulang-ulang, maka saksi anak menganggap bahwa jawabannya yang pertama adalah salah (padahal belum tentu), maka dia akan cenderung mengganti jawabannya
4. Pertanyaan yang imaginatif akan membentuk memori baru, sehingga anak akan sulit membedakan hal yang aktual dan imajinatif
5. Kesaksian anak umumnya kurang detil dibanding orang dewasa, tapi bila menggunakan gaya narasi bebas akan lebih akurat


PROSES PERADILAN
TUJUAN PROSES PERADILAN


1. Vengeance (balas dendam)
Filosofi : orang yang berbuat jahat dengan tangannya, maka tangannya yang dipotong
2. Detterence (pencegahan kejahatan)
Filosofi : orang yang berbuat jahat sengaja “disimpan” supaya tidak berbuat jahat lagi
3. Rehabilitasi (reeducation)
Filosofi : orang melanggar karena dia belum terdidik tentang norma-norma sosial, karena itu perlu dididik





CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
Mengapa orang tidak melaporkan tindak kejahatan :

1. Ancaman dari pelaku : secara fisik (dibunuh), secara psikologis(diteror)
2. Sistem hukum dan peradilan tidak efektif
3. Karena peristiwa kejahatan yang dialami sangat traumatik dan memalukan
4. Pelanggaran tersebut dianggap minor (kesalahan “kecil”)
5. Korban tidak tahu bahwa yang dialami adalah tindak kejahatan

Why people commit a crime ? Subjective Utility Theory by Carrol & Payne

SU = { p ( S ) x G } - { p ( F ) x L }


SU = Subjective Utility. Pertimbangan pelaku kejahatan apakah kejahatan akan dilaksanakan atau tidak.

p(S) = Probability of Success. Pertimbangan si pelaku kejahatan, sejauh mana ia akan berhasil dalam melaksanakan kejahatan yang direncanakan

G = Gain. Pertimbangan besar kecilnya keuntungan (materi, keuntungan psikologis/kepuasan) yang akan diperoleh.

p(F) = Probability of Fail. Pertimbangan besar kecilnya akan kegagalan.

L = Loss. Besar kecilnya kerugian (dipenjara, mati, kerugian psikologis) bila pelaku tertangkap.




Untuk mengurangi kejahatan, kita dapat “bermain” di rumus SU berikut ini :

1.  Mengurangi sukses terjadinya tindak kejahatan
2.  Loss (L) : hukuman dibuat seberat-beratnya (tapi apakah ini selalu efektif ? Jawabnya belum tentu)
3.  p (F) = probability failure, harus juga memperhatikan kondisi lain : apakah polisi bisa disuap, proses jaksa dalam menjatuhkan hukuman (disini mafia-mafia hukum mulai “bermain” : untuk meloloskan penjahat, jaksa menggunakan pasal-pasal yang ringan).




No comments: